Sya’ban merupakan nama bulan.
Dinamakan
Sya’ban karena pada bulan tersebut orang-orang Arab melakukan yatasya’abun atau berpencar untuk
mencari sumber air. Dan dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub atau berpisah-pisah dan terpencar di gua-gua.
Dikatakan
sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba atau muncul di antara dua
bulan yaitu bulan Rajab dan Ramadhan.
a.Puasa
Nisfu Sya’ban
Puasa Nisfu
Sya’ban ialah puasa sehari yang dilakukan pada pertengahan bulan sya’ban yaitu pada tanggal 15. Puasa ini
sangat terkenal di kalangan umat muslim. Puasa Nisfu Sya’ban dijelaskan dengan rincian berikut, yaitu:
1. Jika seseorang itu berpuasa pada pertengahan
bulan Sya’ban dikarenakan memang sudah menjadi
kebiasaan
pada tiap bulan Hijriah,
maka hal tersebut
tidak mengapa dan diperbolehkan. Kebiasaan yag maksudnya ialah bahwasanya orang
tersebut mempunyai kebiasaan berpuasa pada tiap pertengahan bulan hijriah yaitu
pada tangal 13, 14 dan 15.
2. Jika
seseorang secara khusus atau dengan
sengaja mengkhususkan pada pertengahan bulan Sya’ban untuk berpuasa
sedangkan pada hari-hari lainnya tidak berpuasa, maka hal ini tidak ada
tuntunannya dari Rasulullah SAW.
b. Keutamaan
Malam Nisfu Sya’ban
1. “Sesungguhnya Allah
pada malam Nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya
kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
2. “Sesungguhnya Allah Azza
Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa)
yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.”(HR Turmudzi, Ahmad dan
Ibnu Majah)
c. Hukum
berpuasa sesudah Pertengahan bulan Sya’ban
Menurut ikhtilaf yang ada dikalangan para Ulama’, mayoritas para ulama’
berpendapat bahwa tidak mengapa puasa setelah pertengahan bulan sya’ban karena tidak ada dalil yang melarang kaum muslimin untuk berpuasa sesudah pertengahan
Sya’ban. Yang dilarang ialah puasa yang mendahului
puasa Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari. Adapun puasa setelah pertengahan Sya’ban hukumnya ialah diperbolehkan.
d.
Puasa pada Akhir Bulan Sya’ban
Dalam
masalah ini ada pendapat lain yang mengatakan dalam ringkasannya bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban terdapat 3 keadaan, yaitu:
1. Berpuasa dengan berniat puasa Ramadhan
sebagai bentuk kehati-hatian apabila sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya ialah haram.
2. Berpuasa dengan niat
nadzar atau mengqadha’ puasa Ramadhan yang lalu atau membayar kafarah atau yang lainnya.
Jumhur ulama membolehkan yang demikian.
3. Berpuasa dengan niat puasa sunnah biasa. Kelompok yang mengharuskan
adanya pemisah antara puasa Sya’ban dan puasa Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian, di
antaranya ialah Hasan
Al-Bashri, meskipun
sudah terbiasa berpuasa namun Malik memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang sudah
terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, Al-Auzai’, dan Ahmad serta yang lainnya memisahkan antara
orang yang terbiasa puasa dengan yang tidak terbiasa.
Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini
0 komentar:
Posting Komentar