PUASA SYA’BAN

Rabu, 13 Februari 2013



Sya’ban merupakan nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena pada bulan tersebut orang-orang Arab melakukan yatasya’abun atau berpencar untuk mencari sumber air. Dan dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub atau berpisah-pisah dan terpencar di gua-gua. Dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba atau muncul di antara dua bulan yaitu bulan Rajab dan Ramadhan.

a.Puasa Nisfu Sya’ban
Puasa Nisfu Sya’ban ialah puasa sehari yang dilakukan pada pertengahan bulan sya’ban yaitu pada tanggal 15. Puasa ini sangat terkenal di kalangan umat muslim. Puasa Nisfu Sya’ban dijelaskan dengan rincian berikut, yaitu:
1. Jika seseorang itu berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban dikarenakan memang sudah menjadi kebiasaan pada tiap bulan Hijriah, maka hal tersebut tidak mengapa dan diperbolehkan. Kebiasaan yag maksudnya ialah  bahwasanya orang tersebut mempunyai kebiasaan berpuasa pada tiap pertengahan bulan hijriah yaitu pada tangal 13, 14 dan 15.
2. Jika seseorang secara khusus atau dengan sengaja mengkhususkan pada pertengahan bulan Sya’ban untuk berpuasa sedangkan pada hari-hari lainnya tidak berpuasa, maka hal ini tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW.

b. Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
1. “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
2. “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa) yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.”(HR Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

c. Hukum berpuasa sesudah Pertengahan bulan Sya’ban 
Menurut ikhtilaf yang ada dikalangan para Ulama’, mayoritas para ulama’ berpendapat bahwa tidak mengapa puasa setelah pertengahan bulan sya’ban karena tidak ada dalil yang melarang kaum muslimin untuk berpuasa sesudah pertengahan Sya’ban. Yang dilarang ialah puasa yang mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari. Adapun puasa setelah pertengahan Sya’ban hukumnya ialah diperbolehkan.

d. Puasa pada Akhir Bulan Sya’ban
Dalam masalah ini ada pendapat lain yang mengatakan dalam ringkasannya bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban terdapat 3 keadaan, yaitu:
1.      Berpuasa dengan berniat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian apabila sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya ialah haram.
2.      Berpuasa dengan niat nadzar atau mengqadha’ puasa Ramadhan yang lalu atau membayar kafarah atau yang lainnya. Jumhur ulama membolehkan yang demikian.
3.    Berpuasa dengan niat puasa sunnah biasa. Kelompok yang mengharuskan adanya pemisah antara puasa Sya’ban dan puasa Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian, di antaranya ialah Hasan Al-Bashri, meskipun sudah terbiasa berpuasa namun Malik memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, Al-Auzai’, dan Ahmad serta yang lainnya memisahkan antara orang yang terbiasa puasa dengan yang tidak terbiasa.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

0 komentar:

Design of Open Media | To Blogger by Blog and Web