PUASA SYA’BAN

Rabu, 13 Februari 2013



Sya’ban merupakan nama bulan. Dinamakan Sya’ban karena pada bulan tersebut orang-orang Arab melakukan yatasya’abun atau berpencar untuk mencari sumber air. Dan dikatakan demikian juga karena mereka tasya’ub atau berpisah-pisah dan terpencar di gua-gua. Dikatakan sebagai bulan Sya’ban juga karena bulan tersebut sya’aba atau muncul di antara dua bulan yaitu bulan Rajab dan Ramadhan.

a.Puasa Nisfu Sya’ban
Puasa Nisfu Sya’ban ialah puasa sehari yang dilakukan pada pertengahan bulan sya’ban yaitu pada tanggal 15. Puasa ini sangat terkenal di kalangan umat muslim. Puasa Nisfu Sya’ban dijelaskan dengan rincian berikut, yaitu:
1. Jika seseorang itu berpuasa pada pertengahan bulan Sya’ban dikarenakan memang sudah menjadi kebiasaan pada tiap bulan Hijriah, maka hal tersebut tidak mengapa dan diperbolehkan. Kebiasaan yag maksudnya ialah  bahwasanya orang tersebut mempunyai kebiasaan berpuasa pada tiap pertengahan bulan hijriah yaitu pada tangal 13, 14 dan 15.
2. Jika seseorang secara khusus atau dengan sengaja mengkhususkan pada pertengahan bulan Sya’ban untuk berpuasa sedangkan pada hari-hari lainnya tidak berpuasa, maka hal ini tidak ada tuntunannya dari Rasulullah SAW.

b. Keutamaan Malam Nisfu Sya’ban
1. “Sesungguhnya Allah pada malam Nishfu Sya’ban mengawasi seluruh mahluk-Nya dan mengampuni semuanya kecuali orang musyrik atau orang yang bermusuhan.” (HR Ibnu Majah)
2. “Sesungguhnya Allah Azza Wajalla turun ke langit dunia pada malam Nishfu Sya’ban dan mengampuni (dosa) yang banyaknya melebihi jumlah bulu domba Bani Kalb.”(HR Turmudzi, Ahmad dan Ibnu Majah)

c. Hukum berpuasa sesudah Pertengahan bulan Sya’ban 
Menurut ikhtilaf yang ada dikalangan para Ulama’, mayoritas para ulama’ berpendapat bahwa tidak mengapa puasa setelah pertengahan bulan sya’ban karena tidak ada dalil yang melarang kaum muslimin untuk berpuasa sesudah pertengahan Sya’ban. Yang dilarang ialah puasa yang mendahului puasa Ramadhan dengan puasa satu atau dua hari. Adapun puasa setelah pertengahan Sya’ban hukumnya ialah diperbolehkan.

d. Puasa pada Akhir Bulan Sya’ban
Dalam masalah ini ada pendapat lain yang mengatakan dalam ringkasannya bahwa puasa di akhir bulan Sya’ban terdapat 3 keadaan, yaitu:
1.      Berpuasa dengan berniat puasa Ramadhan sebagai bentuk kehati-hatian apabila sudah masuk bulan Ramadhan. Puasa seperti ini hukumnya ialah haram.
2.      Berpuasa dengan niat nadzar atau mengqadha’ puasa Ramadhan yang lalu atau membayar kafarah atau yang lainnya. Jumhur ulama membolehkan yang demikian.
3.    Berpuasa dengan niat puasa sunnah biasa. Kelompok yang mengharuskan adanya pemisah antara puasa Sya’ban dan puasa Ramadhan dengan berbuka membenci hal yang demikian, di antaranya ialah Hasan Al-Bashri, meskipun sudah terbiasa berpuasa namun Malik memberikan rukhsah atau keringanan bagi orang yang sudah terbiasa berpuasa. Asy-Syafi’i, Al-Auzai’, dan Ahmad serta yang lainnya memisahkan antara orang yang terbiasa puasa dengan yang tidak terbiasa.

Untuk lebih jelasnya tentang blog ini silahkan baca disini

TAHALLUL

Kamis, 17 Januari 2013



TAHALLUL
Tahallul merupakan  rangkaian kegiatan terakhir yang ada dalam ibadah umroh atau haji.Menurut bahasa tahallul ialah menjadi boleh atau diperbolehkan.Jadi tahallul  adalah diperbolehkannya atau dibebaskannya seseorang itu dari segala apa yang dilarang atau dipantang ketika melakukan ihram.Dan pelaksanan tahallul dilaksanakan dengan memotong rambut paling sedikit yaitu sebanyak 3 helai.Semua madzab mempunyai pendapat bahwa tahallul ialah wajib namun hanya madzab syafi’i yang menganggap tahallul sebagai rukun.
Tahallul dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu alhalq yang berati mencukur sampai habis dan attaqsir yang berarti memangkas.Kedua cara ini boleh dilakukan namun didalam beberapa hadist yang ada telah dijelaskan bahwa tahallul yang paling disukai oleh Rosululloh SAW adalah tahallul dengan cara alhalq.cara alhalq ini tidak berlaku bagi  para jama’ah wanita.Tahallul dengan cara alhalq telah dicontohkan oleh Rosululloh yaitu dimulai dengan mencukur habis rambut bagian kanan kemudian dilanjutkan dengan mencukur habis rambut bagian kiri.
Tahallul terdiri dari 2 macam yaitu:
1.Tahallul Awal yang artinya melepaskan diri dari keadaan berihram,setelah melakukan  2 diantara 3 perbuatan yaitu melempar jumroh aqobah dan bercukur atau melempar jumroh aqobah dan thowaf ifadloh serta sa’i dan bercukur.Tahallul ini dilakukan setelah mabit di muzdalifah.Setelah melakukan tahallul awal seseorang itu diperbolehkan berganti pakaian biasa serta memakai wewangian dan boleh melakukan apa saja yang telah dilarang ketika berihram kecuali bersetubuh.
2.Tahallul Tsani yang artinya melepaskan diri dari keadaan berihram setelah melakukan 3 perbuatan yaitu melempar jumroh aqobah, bercukur dan thowaf ifadloh serta sa’i.Untuk seseorang yang telah melakukan sa’i setelah thowaf qudum maka tidak perlu melakukan sa’i setelah thowaf ifadloh.Setelah melakukan tahallul tsani barulah seseorang itu boleh bersetubuh dengan istrinya.
Adapun syarat tahallul ialah:
1.Sedikit-dikitnya mencukur atau memotong 3 helai rambut
2.Bagi seseorang yang tidak mempunyai rambut maka cukup dengan menjalankan pisau cukur dikepalanya.
3.Saat melakukan pencukuran,semua rukun dari Umroh yang terdiri dari ihram, thowaf,dan sa’i sudah dilakukan dengan tertib.
4.tidak sah jika yang dicukur kumis atau jenggot
5.Ikhtiyatan atau menjaga kehati-hatian
Sedangkan sunnah tahallul meliputi:
1.Lebih utama bagi laki-laki digundul atau botak
2.Untuk wanita cukup memotong rambut sekadarnya saja
3.Ketika mencukur rambut dianjurkan menghadap kearah kiblat
4.Mencukur rambut dimulai dari kanan lalu kekiri
5.Rambut yang telah dicukur sebaiknya dipendam atau dikubur
Tahallul karena terhalang:
1.Jika mengikat niat ihram umrohnya dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan boleh segera melakukan tahallul,caranya cukup dengan berniat dan mencukur rambut tanpa ada denda apapun
2.Jika niat ihram umrohnya tidak dengan isytirot maka apabila terjadi sesuatu halangan ketika umroh diperbolehkan segera melakukan tahallul dengan cara berniat dan mencukur rambut namun kena denda yaitu dengan menyembelih seekor kambing

Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

SA’I

Rabu, 16 Januari 2013



SA’I     
Sa’i menurut bahasa berarti usaha sedangkan dalam ilmu fiqih sa’i berarti berjalan diantara bukit shafa dan bukit marwah.Sa’i merupakan salah satu dari beberapa rangkaian kegiatan yang ada didalam ibadah haji maupun ibadah umroh.Dan sa’i sendiri merupakan rukun yang harus dilakukan bila tidak melakukan maka menjadi tidak sah ibadah haji maupun umroh itu.Sa’i dilakukan setelah menjalani ibadah thowaf baik thowaf umroh maupun thowaf ifadhoh.Dan sa’i dapat dilakukan dalam keadaan tidak mempunyai wudhu maupun dalam keadaan haid atau nifas.   
Sebelum melakukan ibadah sa’i seharusnya para jama’ah sudah mengetahui dan memahami sejarah dari sa’i supaya ibadah yang akan mereka lakukan bisa menjadi lebih khusyu’.Memahami sejarah sa’i dilakukan dengan tujuan agar para jama’ah mengerti untuk apa mereka melakukan ibadah sa’i ,bukan semata-mata hanya untuk mengikuti para jama’ah yang lain melainkan melakukan ibadah untuk dirinya sendiri.Dan didalam ibadah sa’i sendiri terkandung makna yang berarti untuk memohon pertolongan kepada Alloh dan memohon ampunan dari segala perbuatan dosa. Dan sa’i sesungguhnya memberi isyarat tentang arti perjuangan dalam hidup yang pantang menyerah karena hidup ini harus dijalani dengan usaha yang keras dalam menghadapi semua tantangan dan menghadapi  tantangan itu sendiri harus dengan kesabaran,ketabahan dan taqwa kepada Alloh SWT.
Sejarah sa’i itu sendiri dapat dilihat  dari cerita perjalan istri Nabi Ibrahim yaitu Siti Hajar.Beliau yang ketika itu ditinggal oleh Nabi Ibrahim sedang mencari air minum untuk anaknya yaitu Nabi Ismail yang sedang kehausan.Ibu Hajar sendiri sudah berusaha mencari air.Dia berlari menaiki dan menuruni bukit shafa dan marwah.Kemudian ibu Hajar berdiri diatas bukit marwah namun tidak ada seorangpun disana.Dia melakukan itu berulang-ulang sampai 7 kali.Maka dari itu orang-orang yang sedang melaksanakan haji atau umroh di suruh melakukan sa’i diantara keduanya.Sesungguhnya shafa dan marwah ialah sebagian dari syiar Alloh.Dan sa’i sendiri sesungguhnya memberi isyarat tentang arti perjuangan dalam hidup yang pantang menyerah karena hidup ini harus dijalani dengan usaha yang keras dalam menghadapi semua tantangan dan menghadapi  tantangan itu sendiri harus dengan kesabaran,ketabahan dan taqwa kepada Alloh SWT.
 Syarat melakukan ibadah sa’i terdiri :
1.       Dilakukan setelah ibadah thowaf.bila sa’i dilakukan sebelum thowaf maka sa’inya dianggap tidak sah dan harus mengulang.
2.       Melakukan sa’i antara shafa dan marwah harus sekaligus tidak boleh ada jeda ataupun istirahat kecuali untuk berdoa.
3.       Ibadah sa’i harus dilakukan sebanyak 7 kali atau 7 putaran jika tidak maka ibadah sa’inya menjadi tidak sah.

Sunnah sa’i diantaranya terdiri dari :
1.       Naik ke bukit shafa dan marwah kemudian menghadap kearah ka’bah
2.       Banyak membaca doa’ dan berdzikir terlebih ketika berada diantara bukit shafa dan marwah
3.       Dalam menjalani ibadah sa’i disunnahkan dalam keadaan suci.jika tidak memungkinkan untuk bersuci itu tidak masalah sa’inya tetap sah namun akan mengurangi pahala
4.       Ibadah sa’i dilakukan dengan cara al-khabab yaitu dengan cara berjalan cepat atau berlari-lari kecil jika mampu dan berjalan biasa bagi yang tidak mampu.
5.       Menjauhkan pandangan dari hal-hal yang diharamkan dan tidak menjauhkan diri dari perkataan dosa
6.       Ketika melaksanakan ibadah sa’i tidak diperbolehkan menyakiti siapa pun baik menyakiti dengan perkataan maupun perbuatan


   Untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

THOWAF



THOWAF
    Didalam ibadah haji maupun umroh,terdapat beberapa macam rangkaian ibadah atau kegiatan yang harus dilakukan oleh para jama’ah.Karena dengan melakukan beberapa rangkaian dari kegiatan ibadah tersebut yang akan menjadikan ibadah haji maupun umroh itu mabrur atau tidak mabrur.Salah satu dari sekian banyak rangkaian kegiatan tersebut adalah thowaf.Thowaf di dalam ibadah haji maupun umroh sebenarnya hampir sama pelaksanaannya.Yang membedakan antara thowaf dalam haji atau umroh adalah jika didalam umroh jama’ah tidak perlu melakukan thowaf hingga akhir sedangkan didalam haji jama’ah harus melakukan thowafnya sampai selesai.
      Awal mulanya,Thowaf merupakan salah satu dari serangkaian ibadah yang cara melakukannya dengan mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali atau 7 putaran dengan membaca doa tertentu.3 putaran yang pertama thowaf dilakukan dengan cara berlari-lari kecil kemudian 4 putaran berikutnya dengan cara berjalan.Thowaf dimulai dari hajar aswad dan berakhir di hajar aswad pula.Ketika melakukan thowaf hendaknya ka’bah haruz berada disamping kiri orang yang melakukan thowaf tersebut.
    Thowaf sendiri terdiri dari 5 macam yaitu:
1.Thowaf Qudum
    Thowaf yang juga disebut dengan thowaf dukhul yaitu thowaf pembukaan yang dilakukan oleh para jama’ah yang baru saja datang dan tiba di Makkah.Thowaf ini bisa juga dilakukan untuk mengganti solat tahiyyatul masjid.Hukum dari thowaf qudum ialah sunnah maka jika tidak melakukan ibadah haji mupun umrohnya tetap sah.
2.Thowaf Ifadhoh
    Thowaf ini merupakan salah satu dari rukun haji.Thowaf ini juga biasa disebut dengan thowaf rukun.Thowaf ini tidak bisa digantikan dengan apapun karena jika tidak melakukan thowaf ifadhoh maka ibadah hajinya menjadi tidak sah.Thowaf ifadhoh ini dilakukan setelah melakukan jumroh aqobah.
3.Thowaf Umroh
    Thowaf ini merupakan rukun dari umroh jadi bagi jama’ah yang tidak melakukan thowaf ini maka ibadah umrohnya menjadi tidak sah.
4.Thowaf Wada’
    Thowaf wada’ juga disebut dengan thowaf perpisahan.Thowaf ini dilakukan ketika akan meninggalkan Makkah.Thowaf ini wajib dilakukan sebagai pernyataan dan penghormatan terhadap Baitulloh dan Masjidil Haram. Untuk jama’ah yang belum melakukan thowaf wada’ belum diperbolehkan meninggalkan Makkah.Tapi bagi wanita yang sedang haid boleh tidak melakukan thowaf wada’ dan boleh langsung meninggalkan Makkah.


5.Thowaf Sunnat
    Thowaf sunnat bisa dilakukan kapan saja.boleh dilakukan saat baru memasuki Masjidil Haram,thowaf ini juga berfungsi sebagai pengganti solat tahiyyatul masjid dan thowaf ini juga bisa disebut dengan Thowaf Thatawwu.
    Adapun syarat-syarat thowaf ialah:
1.Suci dari hadast kecil dan hadast besar
2.Menutup aurot
3.Thowaf dimulai dari Hajar Aswad
4.Baitulloh atau ka’bah terletak disebelah kiri
5.Dilakukan sebanyak 7 kali putaran
6.Thowaf dilakukan didalam Masjidil Haram
7.Tidak bertujuan lain selain bertujuan thowaf
8.Niat thowaf ketika melakukan thowaf sunnat.Jika melakukan thowaf qudum dan thowaf rukun maka tidak diperlukan niat

untuk lebih jelasnya silahkan klik disini

Design of Open Media | To Blogger by Blog and Web